Selasa, 06 November 2018

Pembakar Bendera Kalimat Tauhid Hanya Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp2000

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman kepada pembakar bendera kalimat tauhid 10 hari penjara dan denda Rp2000.

Kedua pembakar bendera berinisial F dan M. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari," kata hakim Hasanudin saat membacakan putusannya, Senin (5/11).

Menurut keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan hakim itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

"Menerima," ujar keduanya kepada majelis hakim. 


Sumber : AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...