Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman kepada pembakar bendera kalimat tauhid 10 hari penjara dan denda Rp2000.
Kedua pembakar bendera berinisial F dan M. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari," kata hakim Hasanudin saat membacakan putusannya, Senin (5/11).
Menurut keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan hakim itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.
"Menerima," ujar keduanya kepada majelis hakim.
Sumber : AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar