Kamis, 22 November 2018

Acungan Jempol Pengamat Kepada 'Nyali' Misbakhun

Analis Politik dari Formappi Sebastian Salang (kanan) | AKURAT.CO/Abdul Aziz Prastowo

Pengamat Politik dari Formappi, Sebastian Salang, memberikan apresiasi atas keberanian Mukhamad Misbakhun, yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun Korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan.

Sebastian Salang menanggapi buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," yang kemarin diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber seperti: Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra, Ikrar Nusa Bhakti, Yudi Latief, dan Hajriyanto Y. Thohari.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat penguasa menghantam lawan politik.

Dalam posisi demikian, wajar bila publik merasa aparat tak bisa mengungkapkan keadilan. "Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," katanya.

Proses Peninjauan Kembali (PK), kasus Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang berarti tuduhan bahwa Misbakhun korupsi tidak benar dan masih ada celah kecil bagi munculnya keadilan. Walau kemudian di sisi lain, kata Sebastian, kita tak bisa memungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

"Semoga semakin banyak orang yang berani mengungkapkan seperti dalam kasus Misbakhun sehingga keadilan semakin bisa kita perjuangkan," tandasnya.

Di dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasanpun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Yusril : Tidak Ada Perkara Korupsi Dalam Kasus Misbakhun

Yusril Ihza Mahendra | AKURAT.CO/Sopian

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi dan harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi. Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi

Yusril juga menjelaskan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril menegaskan, bahwa kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain," tegasnya.

Sebelum launching buku itu, digelar teater yang menggambarkan detik-detik Misbakhun dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan LC fiktif Bank Century.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.


“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,” ungkapnya.

Rekayasa Kasus Misbakhun Terjadi Sejak Awal Ujar Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo | FOTO/Kaskus

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century akhirnya dikabulkan, ini memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bambang Soesatyo, yang juga salah seorang inisiator hak angket bank Century mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepadanya. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.

Soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun ini dinyatakan bebas.

Tuduhan mengenai Misbakhun korupsi terkait Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Fakta Unik Kasus Misbakhun, Apakah Karena Menentang SBY?

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Abdul Aziz Prastowo

Banyaknya dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latar belakang kasus yang dituduhkan terhadapnya, pasalnya banyak yang menduga adanya manuver politik dari rezim saat itu dibalik kasus Misbakhun ini.

Dukungan tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap.  “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang.

Oleh karena itu, Sebastian tidak heran jika muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar kasus Misbakhun ini diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. 

Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan. Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Patrialis juga menyampaikan, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

Ada Unsur Kriminalisasi Penguasa Dalam Kasus Misbakhun

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Sopian

Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun dugaan adanya kriminalisasi dari "Penguasa" semakin nyata, melalui kasus Misbakhun inilah adanya bukti kriminalisasi dari penguasa, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun yang condong memberatkan "Penguasa" saat itu.

fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/9).

Hamdi melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Misbakhun diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus LC palsu Bank Century.

Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.

Bukan hanya itu saja kasus Misbakhun yang merugikan dirinya, adanya juga tudingan-tudingan yang dilayangkan kepada dirinya seperti Misbakhun korupsi ataupun Misbakhun menyuap Hakim saat sidang MA.

Dalam kenyataannya kasus Misbakhun korpusi dan suap tidak benar adanya saat sidang keputusan bersalah atau tidaknya Misbakhun.

Jumat, 09 November 2018

Mukhamad Misbakhun Terkenang Waktu Ditahan Karena Century

AKURAT.CO/Sopian

Dalam kasus Misbakhun tentang skandal Bank Century pada Sabtu (27/4/2013), yang teringat akan dirinya mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu pada tanggal 26 April lalu di Bank Century.

Bahkan ada juga tuduhan akan Misbakhun korupsi pada Bank Century sampai-sampai menyeretnya masuk ke dalam penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Atas tuduhan Misbakhun korupsi, ia lalu dijadikan tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Pada saat di pengadilan tinggi terkait kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.

Misbakhun yang awalnya anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia".

Kasus Misbakhun sudah membebaskanya dari semua rasa takut akan hal-hal yang besifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".

Misbakhun juga mengatakan bahwa karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat.

Menurutnya memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang tekah memasukannya dalam penjara dan sudah menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Terkait dengan tuduhan Misbakhun korupsi pada Bank Century, Kasus Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.


Kasus Yang Menimpa Misbakhun Harus Jadi Pelajaran Bagi Para Penguasa

Tribunnews.com/Amriyono Prakoso


Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Kasus yang menimpa Misbakhun bukan karena Misbakhun korupsi.

Kasus Misbakhun cukup untuk menjadi pelajaran, Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus.

"Penguasa yang tiran itu, cepat atau lambat akan menuai badai yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang Soesatyo, yang juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.

Bambang lalu mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai negara di dunia yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI.

Misbakhun dituduh terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus Misbakhun, ia akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Namun, Misbakhun tidak menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata dan bukan karena Misbakhun korupsi.

Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukanya semula.


Sumber : Kompas.com

PKS Sulit Lolos Parlemen Karena Kehadiran GARBI

Fahri Hamzah dan Anis Matta | AKURAT.CO/Dedi Ermansyah

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta membuat gagasan Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) dan terus melakukan deklarasi di berbagai daerah.

Kehadiran GARBI berdampak buruk dan merugikan proses konsolidasi PKS jelang Pemilihan Preisden (Pilpres). Menurut pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno

"Konflik internal PKS tentu sangat rugi jelang Pileg 2019 karena harus menghadapi badai politik internal (munculnya Garbi," kata Adi Prayitno kepada AKURAT.CO, di Jakarta, Kamis (8/11).

Menurutnya, perpecahan panjang yang dialami internal PKS dapat merusak kondusifitas sebagai partai yang tengah serius bekerja untuk lolos di Parlemen.

"Kondisi ini (perpecahan internal) tak kondusif sebagai upaya konsolidasi PKS yang berjuang lolos ke Senayan," jelasnya.

Selain itu, Adi berpendapat bahwa baru kali ini partai yang dinahkodai Sohibul Iman mengalami konflik internal dan muncul kepublik.

"Ini baru pertama kalinya terjadi di PKS konflik internal menguap ke permukaan dengan friksi-friksi yang keras," pungkasnya.

Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) adalah organisasi yang diinisiasi oleh mantan Presiden PKS Anis Matta.



Sumber : AKURAT.CO

Sosok Yusril Ihza Mahendra di Mata Tjahjo Kumolo

AKURAT.CO/Sopian

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Pengacara kondang , Yusril Ihza Mahendra, dinilai sebagai sosok yang profesional dan memiliki idealisme yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pada saat menanggapi bergabungnya Yusril Ihza Mahendra ke dalam tim kuasa hukum atau menjadi pengacara dari Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.

Tjahjo mengatakan bahwa dirinya sudah sejak lama mengenal Yusril Ihza Mahendra, bahkan sejak masih tinggal di wilayah Kampung Gunung RT 05/11, Kelurahan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

"Saya kenal Pak Yusril sejak dia tinggal di Ciputat. Dia orang yang hangat dan terbuka. Dia intelektual, praktisi, politisi dan profesional," katanya kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11) malam.

Tjahjo mengungkapkan, meskipun berbeda partai politik dan sering berseberangan dalam berbagai hal, namun dirinya cukup dekat dengan Yusril Ihza Mahendra. Apalagi, menurut Tjahjo, ketika dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jendral PDI Perjuangan dulu.

"Sebagai pimpinan partai, dulu menteri zaman Bu Mega presiden. Dia (Yusril) orang yang punya idealisme. Walaupun dia mungkin, orang mengatakan dia sering beda pendapat, tapi itulah Pak Yusril. Karena dia meyakini apa yang dia yakini," jelasnya.

Sementara itu terkait bergabungnya Yusril Ihza Mahendra ke dalam tim kuasa hukum atau pengacara Jokowi-Ma'ruf, Tjahjo tetap menghargai dan menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari idealisme dan profesionalitas dari seorang Yusril Ihza Mahendra.

"Pak Yusril yang saya kenal dia orang profesional, tapi punya idealisme. Dia punya sikap politik. Keras dan tegas. Saya kira itu sikap politik, sebagai orang profesional, idealisme, dia punya keahlian (seorang pengacara)," katanya.

Yusril Ihza Mahendra telah resmi menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Yusril mengaku sudah cukup lama mendiskusikan kemungkinan menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.

Menurut Yusril, keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, beberapa waktu yang lalu di Hotel Mulia, Jakarta.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa dirinya adalah pengacara dari Capres-Cawapres, bukan pengacara Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden saat ini. Selain itu, lanjut Yusril, dirinya hanya bertindak sebagai pengacara profesional dan bukan dalam konteks mendukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.



Sumber : AKURAT.CO

Kamis, 08 November 2018

Saat Beri Makan Anak Kuda, Penarik Bendi Temukan Mayat Bertato

AKURAT.CO/Wijayanti

Warga dikagetkan dengan penemuan jenazah tanpa identitas yang ditemukan warga di bawah Jembatan Mojo, Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/11), pagi.

Menurut pengamatan AKURAT.CO, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Kepolisian Resor Kota Solo tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas melakukan identifikasi jenazah, setelah itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Moewardi Jebres untuk diautopsi.

Seorang saksi mata bernama Budi Wijaya (40) mengatakan mayat tersebut pada waktu ditemukan dalam keadaan mengapung sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat itu, Budi Wijaya sedang memberi makan anak kuda untuk penarik bendi.

"Awalnya ragu orang apa bukan, setelah didekati ternyata benar mayat laki-laki. Langsung saya lapor ke Polsek Pasarkliwon," katanya.

Kapolsek Pasar Kliwon Ajun Komisaris Polisi Aditia Mulya Ramdhani  menyebutkan ciri-ciri jenazah itu, antara lain berambut pendek, pakai celana panjang warna hitam, berkaus hitam, dan memiliki tato di bagian punggung.

"Kita mengimbau pada warga yang merasa kehilangangan anggota keluraga dengan ciri-ciri tersebut bisa datang ke Polsek Pasar Kliwon," ujarnya.



Sumber : AKURAT.CO

Satu Balita Korban Pesawat Lion Air JT-610 Berhasil Diidentifikasi

AKURAT.CO/Sopian

Satu balita yang menjadi penumpang pesawat Lion Air JT-610 berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri. Maka itu, polisi bakal terus mencari tahu satu balita yang belum teridentifikasi itu.

Balita yang berghasil diidentifikasi ini bernama Rafezha Widjaya berusia 1,9 bulan dan kakaknya bernama Radhika Widjaya. Kedua berhasil diidentifikasi Tim DVI bersama 5 penumpang lain.

Masih ada satu balita lagi yang belum teridentifikasi, yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.

Kabid Operasi Tim DVI Pusdokkes Polri, Kombes Lisda Cancer mengungkapkan, meski satu balita sudah berhasil teridentifikasi, tak serta merta satu balita lainnya bakal secara otomatis teridentifikasi.

"Kami mengidentifikasi tak berpatokan pada manifes, maka itu saat ada satu balita teridentifikasi, bukan berarti satu balita lainnya teridentifikasi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Sebab, proses identifikasi dilakukan secara hati-hati, teliti, dan profesional. Tim DVI Polri dalam melakukan proses identifikasi pun tak berpatokan pada data manifes.

"Kami bekerja secara profesional, imliah, dan hati-hati sehingga (hasilnya) bisa diterima. Identifikasi dilakukan dengan pencocokan metode primer (DNA, Sidik Jari, dan Gigi) dan sekunder," jelasnya.



Sumber : AKURAT.CO

Kuasa Hukum Ratna : Kami Kecewa, Kalau Permohonan Tahanan Kota Ditolak

Ratna Sarumpaet saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya | AKURAT.CO/Miftahul Munir

Insank Nasruddin, selaku kuasa Hukum Ratna Sarumpaet,  masih menanti keputusan penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan tahanan kota kliennya.

Insank mengatakan, permohonan tahanan kota diajukan karena kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, dia berharap penyidik bisa mengabulkannya. Apalagi, permohonan tahanan kota sudah diajukan dua kali. 

"Kalau sampai hal itu benar ditolak, kami sebagai kuasa hukum kecewa, kami kecewa mewakili keluarga. Juga kami sangat kecewa kalau benar itu sampai ditolak yang kedua ini ya. Karena dasarnya sangat jelas kok yang kami ajukan. Sangat jelas. Ini bukan penangguhan harus digaris bawahi bukan penangguhan," tutur Insank kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).

Insank mengingatkan penyidik Polda Metro Jaya agar mengungkapkan alasan bila permohonannya ditolak. Dia juga akan memberikan tanggapan usai keputusan permohonannya dibeberkan kepada publik. 

"Ya harus kami tahu dahulu alasannya. Kami juga sedang menunggu informasi itu secara valid, kalau kami sudah menerina itu baru kami tanggapi," pungkasnya.



Sumber : AKURAT.CO

Tawaran Mengalir Ke Soekarwo, Menjelang Tinggalkan Kursi Jatim 1


| Adi Suprayitno

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akan purna tugas pada 12 Februari 2019. Dia akan digantikan oleh Khofifah Indar Parawansa.

“Saya ditawari pak mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk mengajar bidang government, dan itu disaksikan rektor IPDN juga,” kata Soekarwo di Surabaya, Jawa Timur.

Walaupun Soekarwo belum mempunyai surat keputusan sebagai dosen IPDN, itu tak jadi soal. Dia sekarang ini mengajar seminggu sekali sejak ditawari Tjahjo Kumolo pada 23 Oktober 2018.

“Memang belum ada SK-nya. Tapi sudah mulai mengajar seminggu sekali,” katanya.

Soekarwo yang juga  ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur ditawari menjadi guru besar di sejumlah perguruan tinggi, salah satunya IPDN yang berpusat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Namun, Soekarwo belum menerima tawaran tersebut karena dalam aturan tidak boleh seorang gubernur merangkap sebagai guru besar.

“Saya kan masih gubernur, kan gak boleh. Masak gubernur jadi guru besar, berarti profesor,” ujarnya sambil ketawa.

Di tengah kesibukan Soekarwo, beredar isu bahwa dirinya dilirik Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri dalam negeri. Soal rumor ini, Soekarwo menyerahkan keputusan kepada Presiden.

Soekarwo menjabat Gubernur Jawa Timur selama dua periode. Dia pernah diganjar Leadership Award 2017 dari Kementerian Dalam Negeri. Dia juga mendapat penghargaan Innovative Government Award 2017.



Sumber : AKURAT.CO

Pembangunan Skybridge Telat, Pedagang Tanah Abang Dikambing Hitamkan

    AKURAT.CO/Sopian

Setelah meleset dari target awal pada 15 Oktober 2018 dan ditargetkan ulang akan rampung pada 31 Oktober 2018, penyelesaian Skybridge atau jembatan layang multifungsi itu kini kembali meleset.

Melesetnya penyelesaian pembangunan Skybridge menurut PD Sarana Jaya karena berbagai peristiwa.

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan mengatakan, untuk saat ini progres pembangunan Jembatan Penyeberangan Multiguna (Sky Bridge) sudah mencapai 92%.

Yoory mengaku, hal itu didukung oleh penambahan tenaga kerja sebanyak 30 orang. Oleh karena itu, ia berharap Sky Bridge akan segera rampung.

"Pokoknya kita berusaha menyelesaikan secepatnya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/11).

Selain itu, belum selesainya Sky Bridge dikarenakan banyaknya tantangan di lokasi pengerjaan. Menurut Yoory, ada dua hambatan besar yang menyebabkan tertundanya Sky Bridge tersebut.

Yang pertama adalah lahan area kerja yang dipenuhi lalu lalang orang-orang. Selain itu, para pedagang juga masih berjualan di sekitaran pembangunan Sky Bridge.

"Itu kan mempersempit area kerja kita," ujarnya.

Yang kedua, adanya perubahan design awal yang menyebabkan banyaknya penyesuaian pembangunan. Salah satunya adalah penambahan pondasi bangunan dengan alasan keamanan.

"Begitu kita gali kedalaman 1,5 meter utilitas di bawah itu banyak banget ternyata. Harus kita sesuaikan lagi semuanya," jelasnya.

Yoory menjelaskan, mandat dari gubernur memperbolehkan pengerjaan cepat, namun tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan semua orang.

"Pesan Pak Gubernur begitu, tetap diselesaikan tapi tetap memperhatikan keamanan dan faktor lainnya supaya itu betul-betul bisa berfungsi dengan baik," tutpnya.



Sumber : AKURAT.CO

Rabu, 07 November 2018

Laga Inter-Barca Pecahkan Rekor Penjualan Tiket di Italia

  Suporter Inter Milan yang hadir di Stadion Giuseppe Meazza, Milan
| REUTERS/Stefano Rellandini

Klub Serie A Italia, Inter Milan akan menjamu Barcelona pada pertandingan keempat Grup B Liga Champions 2018-2019, Rabu (7/11) dini hari. Pada laga sebelumnya, Inter takluk dari Barcelona dengan skor 0-2 di mana gol Blaugrana - julukan Barcelona - dicetak oleh Rafinha Alcantara dan Jordi Alba.

Jelang laga itu tercatat rekor baru dalam penjualan tiket sepakbola di Italia. Sebagaimana dilansir dari Marca, laga yang akan berlangsung di Stadion Giuseppe Meazza, Milan, tersebut berhasil membukukan rekor penjualan dengan keuntungan sebesar 5,8 juta Euro atau setara dengan Rp 97,8 miliar.

Con oltre 5.8 Mln di Euro, di domani farà registrare l’incasso più alto della storia per una squadra italiana

Dalam lanjutan pekan kesebelas Liga Serie A Italia 2018-2019 Inter berhasil melumat Genoa dengan skor 5-0 akhir pekan lalu. Selain itu laga tersebut juga berhasil menyedot perhatian sebanyak lebih dari 67.000 pengunjung.

Tiket pertandingan antara Inter kontra Barcelona dikabarkan sudah hampir ludes terjual. Maka dengan jeda waktu empat hari, Nerazzurri - julukan Inter Milan - berhasil menyedot perhatian lebih dari 155.000 pengunjung.

Jika berhasil mengalahkan klub asal Katalunya tersebut, tim besutan Luciano Spalletti di kompetisi antar klub benua Eropa akan berlanjut ke fase gugur. Namun, hal itu bisa terjadi jika di pertandingan Grup B lainnya yang mempertemukan Tottenham Hotspur melawan PSV Eindhoven berakhir imbang.



Sumber : AKURAT.CO

Polsek Tambora Tangkap Lima Pengedar Sabu

| Lukaman Hakim Naba

Subnit Narkoba Unit Polsek Tambora menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (5/11) kemarin.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kelima tersangka itu berinisial SA (30), KA (21), AC (32), AF (25) dan IS.
 
"Pertama Anggota menangkap SA (30) di Kampung Janis Rt 5/Rw 9 Pekojan Tambora Jakarta Barat dari laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata kompol Iver Selasa (6/11).
 
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Subnit Narkoba Tambora dan hasil penyelidikan ternyata benar SA sedang menunggu pembeli.
 
"Dari tangan SA kami mengamankan barang bukti berupa 16 Paket Plastik yang berisi sabu," jelasnya.
 
Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap KA (21) di Kampung Janis Rt 5/9 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 10 Paket Plastik Shabu. 
 
"Kami kembangkan lagi dan hasilnya kami tangkap AC (32) di Jl Liberia Dalam RT 3/ 11 Kel Pekojan,Kec Tambora, Jakbar dengan menyita satu paket sabu," tutur dia.
 
Dari pengakuan AC ia mendapat barang dari AF dan IS di Jl. Krendang Barat Rt11/5 Krendang, Tambora, Jakarta Barat. 
 
"Total barang bukti dari tersangka ada 16 paket plastik kecil sabu berat brutto 2,6 gram, 1 buah dompet wanita warna coklat,1 buah timbangan,1 buah bong dan cangklong," pungkasnya.
 
Kelima orang ini di kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : AKURAT.CO

Ketua DPRD Boyolali : Wait and See, Soal Bupati Seno Dilaporkan Ke Polisi dan Bawaslu

AKURAT.CO/Wijayanti

Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto lebih memilih wait and see tehadap respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari kubu Prabowo Subianto.

Bupati Boyolali, Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu dan Bareskrim setelah mengeluarkan umpatan kasar terhadap Prabowo dalam orasi deklarasi Boyolali Bermartabat sebagai respons pidato "Tampang Boyolali" di Balai Sidang Mahesa, Minggu (4/11).

"Kita sudah mendengar laporan itu. Kubu Bupati Boyolali menyatakan siap menghadapi laporan itu," ujar Paryanto di gedung DPRD Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (6/11).

Paryanto mengatakan saat hadir di acara deklarasi, ia datang sebagai wakil rakyat dan warga kelahiran Boyolali. Demikian juga Bupati Boyolali hadir sebagai tokoh masyarakat.

"Kami garis bawahi semua datang atas undangan warga yang tergabung dalam Forum Boyolali Bermartabat. Murni gerakan warga tidak ada muatan politik atau kampanye," menurut politisi PDIP itu.

Kubu bupati, selanjutnya, akan bergerak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menghadapi kasus ini. Kalau ada surat panggilan akan diterima dengan baik.

Di waktu yang lain ketua Bawaslu Boyolali, Taryono mengatakan, tim Bawaslu masih melakukan kajian mendalam terkait acara deklarasi Boyolali Bermartabat apakah ada unsur pelanggaran kampanye atau mobilisasi aparatur sipil negara (ASN). Pihaknya mengaku sudah mengantongi semua dokumentasi pidato dan spanduk dalam acara tersebut.

"Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Sampai detik ini belum ada satu pun orang yang melaporkan dugaan pelanggaran acara deklarasi itu ke kantor Bawaslu Boyolali," jelas Taryono.

Sementara itu, pada saat wartawan mencoba meminta tanggapan pada Bupati Boyolali terkait laporan itu, Seno sedang tidak berada di kantor karena sedang bertugas di Jakarta.



Sumber : AKURAT.CO

Pramugari Lion Air Pingsan Saat Prosesi Tabur Bunga Karena Kepanasan

AKURAT.CO/Sopian

Salah seorang pramugari Lion Air pingsan pada saat mengikuti prosesi tabur bunga di KRI Banjarmasin. Wanita berseragam Lion Air ini diduga tidak kuat dengan cuaca di perairan Laut Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11).

Pramugari yang tidak diketahui identitasnya ini pingsan pada saat keluar dari dalam tenda. Beruntung, dirinya jatuh saat rekan sesama profesi tengah menuju geladak KRI Banjarmasin.

"Ya Allah, tolongin pak," teriak seorang pramugari lainnya.

Petugas PMI yang berjaga di depan langsung mengambil tandu. Sementara anggota TNI mengangkat tubuh pramugari ke atas tandu. Enam orang terdiri tiga disetiap sisi tandu menggotong pramugari malang ini ke ruang terbuka. Mereka lantas mencoba menyadarkan wanita tadi dengan memijat lengan dan menggosokan obat gosok.

Salah seorang petugas PMI menyatakan jika prosesi tabur bunga tepat jam 12:00 WIB maka sinar matahari akan terasa panas sekali.

"Mungkin karena kepanasan, kan jam 12 teng tadi. Tubuhnya belum siap ditambah suasana lagi berduka seperti ini," jelas petugas.

Pihak keluarga kecelakaan Lion Air PK-LQP saat ini sedang melakukan prosesi tabur bunga. Beberapa diantaranya mereka juga bernasib sama seperti pramugari tadi. Terhitung empat orang wanita harus ditandu ke dalam tenda.

Para korban yang pingsan langsung mendapatkan penanganan medis dari anggota PMI dan TNI AL yang sedang berjaga. Diantara mereka bahkan harus menggunakan alat bantu oksigen agar bisa bernafas dengan lancar.



Sumber : AKURAT.CO

Selasa, 06 November 2018

Habib Rizieq Dikabarkan Ditangkap Polisi Arab Saudi

   Habib Rizieq dikabarkan ditangkap oleh Kepolisian Arab Saudi beberapa waktu lalu. | ISTIMEWA

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab diberitakan ditangkap oleh Kepolisian Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Berita penangkapan Habib Rizieq ini beredar melalui pesan di grup-grup WhatsApp. Habib Rizieq ditangkap karena memasang bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di tempat tinggalnya di Arab Saudi. Hizbut Tahrir sendiri adalah Ormas terlarang di Saudi.
Kediaman Rizieq. ISTIMEWA

Pada saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan belum tahu soal kebenaran informasi tersebut.

"Soal bendera HTI yang terpasang saya belum tahu karena belum dapat kabar pasti," katanya kepada AKURAT.CO, Selasa (6/11).

Sugito mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu informasi pasti. Dia pun telah menghubungi Habib Rizieq tapi tidak bisa terhubung.

"Saya sudah telepon tapi belum terhubung juga. Biasanya kalau ada apa apa Habin Husein kasih tahu saya tapi ini tidak," ujarnya.

Menurutnya, informasi yang beredar itu bisa saja benar dan bisa juga hoaks. Ia pun meminta publik untuk tetap tenang sampai informasi itu ada kepastian.

"Kita tunggu aja ya," pungkasnya.



Sumber : AKURAT.CO

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...