Rabu, 07 November 2018

Polsek Tambora Tangkap Lima Pengedar Sabu

| Lukaman Hakim Naba

Subnit Narkoba Unit Polsek Tambora menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (5/11) kemarin.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kelima tersangka itu berinisial SA (30), KA (21), AC (32), AF (25) dan IS.
 
"Pertama Anggota menangkap SA (30) di Kampung Janis Rt 5/Rw 9 Pekojan Tambora Jakarta Barat dari laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata kompol Iver Selasa (6/11).
 
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Subnit Narkoba Tambora dan hasil penyelidikan ternyata benar SA sedang menunggu pembeli.
 
"Dari tangan SA kami mengamankan barang bukti berupa 16 Paket Plastik yang berisi sabu," jelasnya.
 
Selanjutnya, polisi juga berhasil menangkap KA (21) di Kampung Janis Rt 5/9 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 10 Paket Plastik Shabu. 
 
"Kami kembangkan lagi dan hasilnya kami tangkap AC (32) di Jl Liberia Dalam RT 3/ 11 Kel Pekojan,Kec Tambora, Jakbar dengan menyita satu paket sabu," tutur dia.
 
Dari pengakuan AC ia mendapat barang dari AF dan IS di Jl. Krendang Barat Rt11/5 Krendang, Tambora, Jakarta Barat. 
 
"Total barang bukti dari tersangka ada 16 paket plastik kecil sabu berat brutto 2,6 gram, 1 buah dompet wanita warna coklat,1 buah timbangan,1 buah bong dan cangklong," pungkasnya.
 
Kelima orang ini di kenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Sumber : AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...