Rabu, 06 Maret 2019

Gaya Neymar Sudah Bak Selebriti Bukan Pemain Sepakbola

Megabintang Paris Saint-Germain, Neymar Jr | Reuters/Jason Cairnduff

Jose Ferriera Neto, mantan pemain Tim Nasional Brasil, mengecam habis Neymar Jr. Neto mengatakan bahwa gaya bintang Paris Saint-Germain tersebut di luar lapangan sudah bagaikan seorang selebriti.

Pria berusia 52 tahun tersebut pada saat berbicara dengan salah satu TV di Brasil, menegaskan bahwa level permainan bintang Neymar tidak setara dengan Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo.

"Apakah Neymar adalah salah satu pemain terbaik di dunia? Namun, apakah Anda melihat cara Messi bermain melawan Real Madrid? Apakah Anda melihat Messi bermain melawan Sevilla? Apakah Anda melihat Cristiano Ronaldo bermain untuk Juventus di usia 33 tahun? Dia adalah top skorer di Liga Serie A Italia," ujar Neto.


View image on Twitter

Neymar puts injury recovery to one side as Brazilian star parties with pals and The Voice Brazil singer Rafaela Porto at carnival https://dailym.ai/2EtSUxR 

See MailOnline Sport's other Tweets


"Sementara Neymar? Dia bukan pemain sepakbola. Gayanya sudah seperti selebriti dan dia juga pemain yang manja. Anda tidak bisa berbicara mengenainya, karena ayahnya akan marah dan yang berani mengkritinya hanya mantan pemain (Walter) Casagrande dan saya," tambahnya.

Neto juga menegaskan bahwa kegagalan Tim Nasional Brasil meraih gelar juara di Piala Dunia 2018 karena performa buruk mantan pemain Barcelona tersebut.

"Kami kalah di Piala Dunia karena dia bermain sangat buruk untuk tim nasional," tegas Neto, sebagaimana diberitakan Sportskeeda.



Sumber: AKURAT.CO

Bestari Barus Membantah Tudingan Anies Soal Saham PT Delta

Ketua Komisi D DPRD DKI Bestari Barus, mengkritik acara bagi-bagi sembako di pelataran Monas dan menyebutnya sebagai kegiatan kampungan, Jumat (4/5). | AKURAT.CO/Yohanes Antonius

Bestari Barus, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta membantah pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyebut keuntungan dari PT. Delta Djakarta Tbk untuk kepentingan anggota DPRD DKI, karenanya mereka ngotot agar saham produsen bir itu tak dijual.

Bestari mengatakan, keuntungan dari penjualan minuman beralkohol itu digunakan untuk berbagai kepentingan warga DKI Jakarta.

"Saya kira yang untung rakyat Jakarta bukan anggota DPRD," kata Bestari pada saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).

Tak hanya membantah, Bestari juga menantang Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terkait tudingannya tersebut.

"Kalau memang ada mengambil untung dari situ, ya silahkan saja dilaporkan kepada KPK," jelasnya.

Bestari juga menjelaskan pihaknya mempersilahkan orang nomor satu DKI Jakarta itu untuk melepas saham Bir tersebut asalkan harus sesuai prosedur yang berlaku.

Selama ini, banyak kebijakan Anies yang tak sesuai lalu ditentang DPRD. Namun tetap dijalankan Anies. Bestari pun heran atas sikap Anies yang dianggapnya berlebihan menggembar gemborkan pelepasan saham Delta ini.

"Ya kalau mau lepas, lepas saja. Ikuti saja prosedurnya, enggak usah lebay ngomong ke sana sini bahwa ada DPRD engak mau segala macam. Selama ini yang DPRD enggak mau juga dia jalanin," ungkapnya.



Sumber: AKURAT.CO

Dua WNA Masuk Daftar Pemilihan Tetap di Bekasi

Relawan saat melakukan pelipatan dan pengecekan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2019 di gedung KPUD Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (25/2/2019). | AKURAT.CO/Sopian

Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 akhirnya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Hal itu disampaikan komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data, Pedro Purnama Kalangi, Selasa (5/3).

Dua WNA itu berasal dari Amerika Serikat dan Filipina. Keduanya sempat terdaftar sebagai DPT untuk daerah pilihan (Dapil) Bekasi Utara.

"KPU Kota Bekasi melakukan upaya pengecekan 27 Februari Kemarin, dan langsung mendatangi Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk mengecek WNA di Kota Bekasi yang mendapatkan KTP Elektronik, jadi ada 109 WNA yamg melakukan proses pendataan menjadi warga negara untuk mendapatkan KTP Elektronik," ujar Pedro saat ditemui di Kantor KPU Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ditemukannya WNA itu berawal ketika pihaknya melakukan pengecekan terhadap data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk melakukan pencoretan, karena sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat yang masuk dalam DPT," lanjut Pedro. 

Ia juga memastikan tidak adanya indikasi penemuan WNA dalam DPT di Kota Bekasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya moratorium oleh Disdukcapil.

"Penjelasan Diskducapil dipertemuan terakhir mereka melakukan moratorium atau penundaan permohonan WNA untuk mendapatkan KTP jadi 109 itu sudah final sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyail menjelaskan, masuknya WNA dalam DPT Pemilu 2019 di Kota Bekasi lantaran adanya kesalahan dalam sistem.

"Kesalahan input kayanya data yang lama terdaftar di Disdukcapil dan KPU kemudian masuk ke DPT," jelas Ali.



Sumber: AKURAT.CO

Semua Unit Usaha Buntung, Dampak Harga Tiket Melambung

Pesawat maskapai Garuda bersiap mendarat di kawasan terminal 3 yang juga dalam pengerjaan proyek runway dan taxiway, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6). | AKURAT.CO/Sopian

Arief Yahya selaku Menteri Pariwisata mengungkapkan bahwa mahalnya harga Tiket pesawat domestik menjadi pukulan telak bagi industri pariwisata nasional.

Arief menilai, jika terus menerus tidak ada tindakan dari maskapai terkait harga Tiket yang melambung maka semua unit usaha akan dirugikan termasuk industri pariwisata nasional.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengingatkan dan meminta maskapai penerbangan untuk menurunkan harga Tiket pesawat. Menurutnya harga avtur yang dimonopoli oleh Pertamina juga terlebih dahulu sudah diturunkan.

"Tiket mahal udah cukup peringatan, bahkan dari Presiden sendiri beliau menginginkan Tiket harus diturunkan. Salah satunya dengan langkah harga avtur sudah dilakukan Pertamina," kata Arief di Jakarta (4/3/2019).

Namun, meski harga avtur sudah diturunkan harga Tiket pesawat tujuan domestik masih tak terbeli oleh masyarakat. Hal ini dikhawatirkan bila terus menerus terjadi akan membuat industri pariwisata terguncang. 

"Avtur sudah diturunkan dan itu (Tiket) belum turun juga, tergantung kita memang apakah kita ingin membuat industri ini guncang. Logika saja kalau kamu naikkan price 20 persen pasti demandnya turun 20 persen.  Sekarang kalau pricenya100 persen itu yang terjadi sekarang industrinya goncang, masa ke Padang naik 210 persen udah didiskon 40 persen angkanya masih 168 persen," jelasnya. 

Arief mengingatkan kepada maskapai agar berlaku rasional dalam menerapkan kebijakan. Mengingat mahalnya harga Tiket pesawat berdampak negatif terhadap semua pihak. Mulai dari jasa penerbangan yang ditinggal pelanggan, jasa hotel menjadi sepi dan industri pariwisata mengalami penurunan.

"Kita lihat tidak ada yang tidak dirugikan airlinesnya rugi, UKM rugi, hotel rugi dan petani rugi. Kami mengimbau pemain airline. Kalau toh tarif naik mahal harus bertahap dan tidak besar," tutupnya.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 05 Maret 2019

Augie Fantinus Tak Keberatan Divonis 5 Bulan Penjara

Augie Fantinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3) | Akurat.co/Agussalim

Augie Fantinus dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian dan sidang dinyatakan berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Titik Tejaningsih langsung menskorsing sidang supaya bisa langsung memasuki agenda putusan.

Setelah dua menit berselang, Augie kembali mengikuti agenda pembacaan putusan dalam kasus yang menimpanya. Dalam putusan tersebut, Titik mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan melawan hukum dengan melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 (a) ayat 2 undang-undang ITE.

Atas perbuatannya itu, Augie dijatuhi vonis selama 5 bulan dan dikurangi masa penahanannya selama ini. Keputusan tersebut diambil majelis hakim atas pertimbangan selama Augie mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan. Barang bukti berupa flashdisk dan Hp Iphone dirampas untuk dimusnahkan, akun Instagram, akun E-mail diblokir, beserta KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dikembalikan untuk terdakwa," ujar Titik Tejaningsih.

"Tuntutan pidana tersebut karena ada perdamaian antara terdakwa dengan korban sebagaimana dilaksanakan dalam persidangan, terdakwa merasa hal ini adalah cobaan dan tidak bisa dilupakan dalam hidupnya. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga merasa menyesal telah melakukan perbuatan tercela" tambahnya.

Hakim kemudian menanyakan kepada Augie apakah dirinya akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap putusan itu. Mendengar pertanyaan hakim, tanpa berpikir panjang bapak satu anak itu langsung mengatakan bahwa dirinya menerima putusan dengan segala konsekuensi hukumnya.

"Saya menerima putusan (tanpa ajukan keberatan)" jawab Augie.

Terhitung sejak Oktober 2018 lalu, Augie sudah menjalani proses penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama hampir lima bulan. Tentunya tinggal beberapa hari kedepan lagi Augie, akan menghirup udara bebas.



Sumber: AKURAT.CO

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...