Augie Fantinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3) | Akurat.co/Agussalim
Augie Fantinus dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian dan sidang dinyatakan berakhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Titik Tejaningsih langsung menskorsing sidang supaya bisa langsung memasuki agenda putusan.
Setelah dua menit berselang, Augie kembali mengikuti agenda pembacaan putusan dalam kasus yang menimpanya. Dalam putusan tersebut, Titik mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan melawan hukum dengan melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 (a) ayat 2 undang-undang ITE.
Atas perbuatannya itu, Augie dijatuhi vonis selama 5 bulan dan dikurangi masa penahanannya selama ini. Keputusan tersebut diambil majelis hakim atas pertimbangan selama Augie mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan. Barang bukti berupa flashdisk dan Hp Iphone dirampas untuk dimusnahkan, akun Instagram, akun E-mail diblokir, beserta KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik terdakwa dikembalikan untuk terdakwa," ujar Titik Tejaningsih.
"Tuntutan pidana tersebut karena ada perdamaian antara terdakwa dengan korban sebagaimana dilaksanakan dalam persidangan, terdakwa merasa hal ini adalah cobaan dan tidak bisa dilupakan dalam hidupnya. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga merasa menyesal telah melakukan perbuatan tercela" tambahnya.
Hakim kemudian menanyakan kepada Augie apakah dirinya akan mengajukan keberatan atau tidak terhadap putusan itu. Mendengar pertanyaan hakim, tanpa berpikir panjang bapak satu anak itu langsung mengatakan bahwa dirinya menerima putusan dengan segala konsekuensi hukumnya.
"Saya menerima putusan (tanpa ajukan keberatan)" jawab Augie.
Terhitung sejak Oktober 2018 lalu, Augie sudah menjalani proses penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat selama hampir lima bulan. Tentunya tinggal beberapa hari kedepan lagi Augie, akan menghirup udara bebas.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar