Kamis, 08 Agustus 2019

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Terkait dengan terjadinya penyerangan yang diduga dilakukan Suporter Persija Jakarta pada Selasa (6/8/2019) kemarin, Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa pemilik Cafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Indra Ja'far selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan membenarkan pihaknya bakal memeriksa pemilik kafe tersebut karena saat itu diisi oleh pendukung PSM Makasar.

"Ya nanti kita minta keterangan mereka kenapa tak beri tahu ke kita (ada Nobar) pendukung PSM," kata dia saat dihubungi wartawan Rabu (7/8/2019).

Menurut keterangan beberapa karyawan cafe komandan, awalnya pendukung PSM Makasar tidak sebanyak saat terjadi penyerangan.

Tetapi, laga final piala Indonesia itu berlangsung para suporter PSM Makasar bertambah hingga 30 orang lebih.

"Sementara kata mereka yang nonton awalnya cuma sedikit, tapi yang datang melebihi ekspektasi," tegas dia.

Oleh karena itu lah pihaknya akan memintai keterangan pemilik cafe lantaran tidak memberitahu saat suporter PSM terus berdatangan lebih banyak.

"Nanti keterangannya seperti apa kita tunggu saja ya," tutupnya.




Sumber: AKURAT.CO

OTT KPK di Jakarta Berhasil Tangkap Tangan Pejabat Negara

Ilustrasi - OTT KPK | AKURAT.CO/Candra Nawa

Operasi Tangkap Tangan (OTTTim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam (7/8/2019) baru saja digelar di daerah Jakarta Selatan.

Basaria Panjaitan selaku Wakil ketua KPK mengkonfirmasi bahwa dalam operasi senyap tersebut, pihaknya mengamankan pejabat negara.

"Ya benar (OTT)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi AKURAT.CO, Kamis (8/8/2019).

Menurut dari hasil pantauan di lapangan, sejak tadi malam terdapat dua mobil tampak membawa ‎sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Diperkirakan terdapat 12 orang yang diamankan dari hasil operasi senyap tadi malam.

Awalnya, mobil yang mengangkut pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut tiba pukul 22.14 WIB. Kemudian, tim kembali membawa sejumlah orang sekitar pada pukul 04.15 WIB.

Belum diketahui dengan pasti siapa saja yang diamankan dalam OTT ini. Kini KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari masing-masing pihak yang diamankan.




Sumber: AKURAT.CO

Vonis Penyuap Mantan Ketum PPP Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Susana sidang Tipikor di Jakarta Pusat | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara saru tahun enam bulan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta.

Vonis putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hakim memvonis penyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Majelis juga menjatuhkan denda kepada Muafaq sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Hariono.

Pada perkara ini, Majelis meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Bukan hanya itu, Muafaq juga diyakini memberi uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber: AKURAT.CO

Mantan Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat, Cosmas Batubara Wafat

Mantan Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat era Soeharto wafat | ISTIMEWA

Berita duka kembali menyelimuti tanah air. Cosmas BatubaraMantan menteri era Presiden Soeharto meninggal dunia. 

Aktivis mahasiswa angkatan 1966 ini tutup usia pada, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 03.27 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).

Pada era Presiden Soeharto, Cosmas Batubara menjabat sebagai menjabat Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat serta Menteri Tenaga Kerja di era Presiden Soeharto.

Kabar mengenai meninggalnya Cosmas tersebar melalui WhatsApp. Dimana dalam pesan tersebut tertulis "Telah meninggal dunia dalam damai Suami/Bapak/Ompung kami, Dr Cosmas Batubara pada hari Kamis, 8 Agustus 2019 pukul 03.27 di RSCM Kencana,".

Jenazah akan disemayamkan di kediaman Jalan Cidurian no 3, Cikini, Jakarta Pusat. Dan Jenazah diperkirakan tiba pukul 10.00 pagi serta akan di Makamkan pada, Sabtu (10/8/2019) di TMP Kalibata.

Setelah tidak menjadi menteri, Cosmas menjabat sejumlah jabatan penting di perusahaan. salah satunya Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).



Sumber: AKURAT.CO

Buronan Korupsi Izin Tambang Batu Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Terpidana Buron Biston Manurung terkait Kasus Korups Izin Tambang Batu | ISTIMEWA

Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)  berhasil menangkap buron terpidana Biston Manurung terkait kasus korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp1.244.989.800.

Mukri yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengatakan bahwa Terpidana Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang tahun 2012.

"Hal ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke- 111," kata Mukri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Mukri juga mengatakan bahwa terpidana buronan Biston Manurung ditangkap dan diamankan di Drangong, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (7/8/2019) malam.

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis kepada terpidana Biston Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 622.494.900.

Mukri menjelaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," katanya.

Mukri menjelaskan bahwa selanjutnya buron terpidana Biston Manurung tersebut langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya.




Sumber: AKURAT.CO


Rabu, 07 Agustus 2019

Dukung Gaya Hidup Digital Penuh Manfaat, BNI dan Telkomsel Luncurkan Kartu Kredit BNI Telkomsel

Direktur Sales Telkomsel Ririn Widaryani (kanan) bersama Direktur Bisnis Konsumer BNI Tambok P Setyawati (kiri) secara simbolis menunjukan mockup co-branding berupa Kartu Kredit BNI Telkomsel di Jakarta, (2/8/2019). | foto: www.telkomsel.com 

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang dipimpin oleh Achmad Baiquni  dan Operator seluler Telkomsel melakukan kolaborasi layanan untuk meluncurkan produk co-branding berupa kartu kredit BNI Telkomsel yang telah dibekali banyak keuntungan, dan beragam inovasi produk serta layanan demi memenuhi kebutuhan masyarakat urban Indonesia yang semakin mobile dan dinamis.

Keuntungan yang dimiliki Kartu Kredit BNI Telkomsel ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh nasabah BNI maupun pengguna Telkomsel yang menggunakan layanan paska bayar Telkomsel (Kartu Halo).

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (2/8/2019), peluncuran Kartu Kredit BNI Telkomsel tersebut disampaikan. Turut hadir pada kesempatan tersebut Direktur Sales Telkomsel Ririn Widaryani dan Direktur Bisnis Konsumer BNI Tambok P Setyawati.


Ririn mengatakan, Telkomsel menyambut baik kerja sama antara Telkomsel dengan bank yang dipimpin oleh Achmad Baiquni ini. Hal ini merupakan salah satu upaya transformasi Telkomsel menjadi digital telco company, yang senantiasa mengutamakan produk dan layanan yang customer-centric.

Direktur Sales Telkomsel Ririn Widaryani saat memaparkan kerjasama co-branding berupa Kartu Kredit BNI Telkomsel di Jakarta, (2/8/2019). | www.telkomsel.com

“Kartu Kredit BNI Telkomsel akan memberikan banyak keuntungan untuk mendukung gaya hidup digital masyarakat yang semakin berkembang dengan pemanfaatan teknologi seluler dan berbagai layanan digital,” ujar Ririn.

Sementara itu, BNI yang saat ini dipimpin oleh Achmad Baiquni terus berusaha untuk memberikan banyak keuntungan bagi nasabah ataupun mitra yang berkerja sama.

“Mulai hari ini, Kartu Kredit BNI Telkomsel sudah dapat dinikmati oleh Pelanggan Setia dan Pegawai Telkomsel Serta Nasabah BNI. Kerja sama antara BNI dan Telkomsel,merupakan salah satu langkah nyata bahwa BUMN hadir untuk memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat dalam hal kemudahan untuk bertransaksi,” ujar Tambok.

Ada beberapa fitur yang menguntungkan bagi pemegang kartu kredit Telkomsel BNI adalah cash-back untuk pembayaran tagihan Kartu Halo Telkomsel dan Kartu Platinum BNI. Cash-back yang diberikan dapat mencapai Rp500 ribu untuk tagihan Kartu Halo dalam dua bulan pertama penggunaan kartu kredit.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Tambok P Setyawati dan Direktur Sales Telkomsel Ririn Widaryani menunjukkan mock-up Kartu Kredit BNI Telkomsel di Jakarta, Jumat (2/8/2019). | Foto: finance.detik.com/dok telkomsel 

Pemegang kartu juga bisa mendapatkan paket Kartu Halo Spesial Cobrand BNI Telkomsel dengan berbagai keunggulan mulai dari kuota data hingga 200 GB, telepon hingga 1.500 menit, serta kuota data roaming hingga 1GB setiap bulan.
    
Bukan hanya itu, dengan paket Kartu Halo Spesial Cobrand BNI Telkomsel ini pelanggan akan menjadi pelanggan spesial Telkomsel dengan keuntungan tambahan, berupa Telkomsel POIN lebih banyak hingga 3X, fasilitas akses Airport Lounge dengan menukar 1.000 Telkomsel POIN, serta voucher diskon untuk pembelian smartphone sampai dengan Rp 100 ribu.

Pemegang kartu BNI Telkomsel juga dapat menikmati berbagai promo menarik di berbagai toko atau merchant yang bekerja sama dengan kartu kredit BNI yang meliputi cicilan 0% hingga 24 bulan, diskon, serta cash-back. Selain itu, tersedia juga reward saldo LinkAja yang akan diberikan setelah pengajuan Kartu Kredit BNI Telkomsel yang disetujui hingga sebesar Rp 750.000.

Kartu Kredit BNI Telkomsel bisa didapatkan oleh nasabah BNI dan pelanggan kartu HaloTelkomsel dengan mudah. Caranya adalah dengan mengunjungi website BNI atau Telkomsel dan melakukan pengisian e-form pengajuan Kartu Kredit BNI Telkomsel. Informasi lebih lanjut mengenai produk ini bisa didapatkan di www.bni.co.id atau BNI Call 1500046.

Penerbitan Kartu Kredit BNI Telkomsel tersebut akan menambah jumlah kartu kredit BNI yang telah diterbitkan sebelumnya. Hingga Juni 2019, jumlah Kartu Kredit BNI yang telah beredar mencapai 1.85 Juta kartu. (OL-09)




Selasa, 30 Juli 2019

Pria Pemakan Kucing di Buru Polsek Kemayoran Hingga ke Rangkas Bitung

Orang makan kucing | Screencapture

Identitas pria pemakan kucing di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial sudah diketahui Polsek Kemayoran.

Kompol Syaiful Anwar selaku Kapolsek Kemayoran mengatakan, pria pemakan kucing dikenal dengan sebutan Abah Grandong. Setelah ramai di media sosial, Abah Gondrong pulang ke tempat tinggalnya di Rangkas Bitung, Banten, Jawa Barat.

"Ini kita sedang cari di kediamannya," ujar Syaiful Selasa (30/7/2019).

Kemudian Syaiful mengatakan, jika keberadaan Abah Grandong di Kemayoran adalah sebagai sebagai salah satu penjaga lahan kosong.

Menurutnya, Abah Grandrong diajak bekerja oleh kedua saksi yang diperiksa pihaknya. Sebab, Abah Grandong dengan saksi tinggalnya masih satu kampung.

"Sama mereka ini satu kampung lah gitu. Mereka semua kerja disini," terang dia.

Meskipun demikian, Abah Grandong baru bekerja di sana beberapa hari. Biasanya meraka berjaga lahan secara bergantian sesuai jadwal yang ditentukan.

Terakhir, Kapolsek meminta warga, khususnya pecinta hewan untuk bersabar menunggu pihaknya meringkus Abah Grandrong. Dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui pria tersebut.

"Menurut mereka yang bersangkutan kini kembali ke kediamannya. Dia orang Rangkas Bitung," tandas dia.

Sebelumnya diketahui, Sosial media dikejutkan dengan aksi seorang pria yang memakan kucing hidup hidup di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat Minggu (28/7/2019) lalu.



Sumber: AKURAT.CO

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...