Kamis, 08 Agustus 2019

Buronan Korupsi Izin Tambang Batu Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Terpidana Buron Biston Manurung terkait Kasus Korups Izin Tambang Batu | ISTIMEWA

Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)  berhasil menangkap buron terpidana Biston Manurung terkait kasus korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp1.244.989.800.

Mukri yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengatakan bahwa Terpidana Biston Manurung terjerat perkara tindak pidana korupsi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang tahun 2012.

"Hal ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke- 111," kata Mukri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Mukri juga mengatakan bahwa terpidana buronan Biston Manurung ditangkap dan diamankan di Drangong, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (7/8/2019) malam.

Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis kepada terpidana Biston Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 622.494.900.

Mukri menjelaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," katanya.

Mukri menjelaskan bahwa selanjutnya buron terpidana Biston Manurung tersebut langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya.




Sumber: AKURAT.CO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...