Kamis, 08 Agustus 2019

Vonis Penyuap Mantan Ketum PPP Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Susana sidang Tipikor di Jakarta Pusat | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara saru tahun enam bulan oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta.

Vonis putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hakim memvonis penyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Majelis juga menjatuhkan denda kepada Muafaq sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Muafaq dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar Hariono.

Pada perkara ini, Majelis meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Bukan hanya itu, Muafaq juga diyakini memberi uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...