Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Kasus yang menimpa Mukhamad
Misbakhun, anggota DPR RI dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank
Century harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu. Kasus yang menimpa
Misbakhun bukan karena Misbakhun korupsi.
Kasus
Misbakhun cukup untuk menjadi pelajaran, Tidak boleh ada lagi
penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa
yang kritis dalam mengungkapkan sebuah kasus.
"Penguasa yang tiran itu, cepat atau lambat akan
menuai badai yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan
menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," ujar Bambang Soesatyo, yang
juga salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR.
Bambang lalu mencontohkan kasus Misbakhun dengan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di
Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi
pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan
mantan-mantan penguasa di berbagai negara di dunia yang saat memerintah berlaku
zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun korupsi oleh Mahkamah Agung atas tudingan korupsi yang menyeret
dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait
Bank Century saat kasus Misbakhun diungkap,
menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan
kritis," jelasnya.
Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di
DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar
satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur
BI.
Misbakhun
dituduh
terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian
Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam kasus Misbakhun, ia akhirnya
ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa
tahun.
Namun, Misbakhun
tidak menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun
bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata dan
bukan karena Misbakhun korupsi.
Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan
hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya
pada kedudukanya semula.
Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar