AKURAT.CO/Sopian
Dalam kasus Misbakhun tentang skandal Bank Century pada Sabtu (27/4/2013), yang teringat akan dirinya mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu pada tanggal 26 April lalu di Bank Century.
Bahkan ada juga tuduhan akan Misbakhun korupsi pada Bank Century sampai-sampai menyeretnya masuk ke dalam penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.
Atas tuduhan Misbakhun korupsi, ia lalu dijadikan tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.
Pada saat di pengadilan tinggi terkait kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.
Misbakhun yang awalnya anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia".
Kasus Misbakhun sudah membebaskanya dari semua rasa takut akan hal-hal yang besifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".
Misbakhun juga mengatakan bahwa karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat.
Menurutnya memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang tekah memasukannya dalam penjara dan sudah menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.
Terkait dengan tuduhan Misbakhun korupsi pada Bank Century, Kasus Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar