Selasa, 30 Juli 2019

Eks Presdir Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Resmi Jadi Tersangka Suap Meikarta

Kawasan kota Maikarta terlihat dari udara dengan total luas bangunan 22 juta m2 yang sudah memulai pembangunan 250 ribu unit apartemen dan akan langsung menampung lebih dari satu juta komunitas perkotaan. Sabtu (13/5/2019). | AKURAT.CO/Sopian

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan Penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu: WK (Iwa Karniwa) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan BTO (Bartholomeus Toto) Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sedangkan Toto diduga terlibat dalam pemberian suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka Iwa Karniwa pun diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurufb atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka BTO melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau hurufb atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Penetapan tersangka atas keduanya merupakan pengembangan perkara dari hasil penanganan suap sebelumnya, dimana KPK telah lebih dulu memproses mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Saut memastikan proses pengembangan terhadap pelaku lain kemungkinan akan terus dilakukan ketersediaan alat bukti dalam prosesnya.

"Pengembangan perkara ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi," tutup Saut.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...