Pejalan kaki melintas di tepi trotoar yang digunakan untuk berjualan hewan kurban di Jalan K.H Mas Masyur, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/8/2018). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pedagang hewan kurban yang membuka lapakanya di atas trotoar.
Hampir setiap tahun, beberapa kawasan di Jakarta salah satunya trotoar Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dijadikan lapak berjualan hewan kurban jelang Idul Adha. Hewan kurban itu bisanya diikat diatas trotor. Hal itu jelas sangat menggagu kenyamanan para pejalan kaki.
Instruksi Anies yang dialamatkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H yang ditetapkan pada 12 Juni 2019 lalu.
"Agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," tulis Anies dalam surat itu yang dikutip AKURAT.CO Kamis (25/7/2019).
Dengan adanya Ingub tersebut maka semua pimpinan wilayah dalam hal ini Walikota di lima kota administrasi dan bupati Kepulauan seribu agar segera menyediakan tempat penjualan hewan kurban secara resmi.
Anies menegaskan zona yang tak boleh dijadikan lokasi penjualan hewan kurban itu yakni, trotoar, jalur hijau, serta fasilitas umum lainnya.
"Lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum," ujarnya.
Selain itu, Anies juga memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni untuk melakukan pemerikasan kesehatan hewan kurban serta sosialisasi tata cara penyembelihan yang sesuai dengan dogma agama.
"Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembih dan setelah disembelih di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH)" tuntasnya.
Larangan penjulan hewan kurban di atas trotoar juga pernah dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2015 melalui Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Ahok juga melarang pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kemudian hewan-hewan yang akan dijual dan disembelih juga harus dites kesehatan terlebih dahulu. Larangan itu mendapat bergam respon dari mayarakat ibu kota.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar