Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril saat memegang poster dalam diksusi Empat Pilar MPR di Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
| AKURAT.CO/Sopian
Andi Samsan Nganro, yang merupakan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI menyebutkan bahwa kasus Baiq Nuril yang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Negeri Mataram dibatalkan dengan putusan kasasi karena adanya alasan kesalahan dalam penerapan hukum.
Menurut Andi, ini karena perbuatan Baiq Nuril kendati bukan secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sehingga tersebar tetapi menyadari bahwa di dalam HP itu ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terdakwa.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut kasasi memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur UU ITE. Sehingga perbuatan itu dianggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana," ungkap Andi saat konfrensi pers di Media Centre Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara 9-13 Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Andi berpendapat kasus yang sudah sampai tingkat kasasi biasanya proses hukum telah berakhir. Namun, Baiq Nuril mengajukan PK karena menilai putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
"Itu salah satu alasan yang disebutkan di KUHAP. Itulah alasan dan keberatan pemohon PK. Oleh majelis hakim, setelah mempelajari seksama putusan kasasi ya berpendapat bahwa alasan ada muatan kekhilafan hakim dan sebagainya tak terbukti. Putusan kasasi sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq terbukti bersalah. Alasan lain tidak terbukti, menurut majelis hakim PK putusan majelis kasasi tetap berlaku," tambahnya.
Kemudian, Andi juga mengatakan bahwa atas keputusan MA terhadap Baiq Nuril ini menimbulkan reaksi masyarakat karena langkah hukum peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril ditolak MA.
"MA dalam mengadili perkara di tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris, artinya MA tidak lagi mentaati fakta seperti halnya di PN dan Pengadilan Tinggi. Jadi MA dalam perkara kasasi tak boleh," tandasnya.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar