Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hafidhuddin Hanief dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pemeriksaan kali ini, Hafidhuddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Zainuddin (ZN), Anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ZN," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga legislator Lampung Tengah lainnya. Mereka yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.
Keempat orang tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang lebih dulu menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam kasus ini Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas perbuatan mereka, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar