Kriss Hatta Jalani Sidang Pemalsuan Dokumen Pernikahandi Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat | AKURAT.CO/Sai
Artis Kriss Hatta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi terkait kasus Pemalsuan dokumen pernikahan. Kriss Hatta dinyatakan tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya.
Ia juga terbebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 4 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Kriss Hatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Setelah Majelis hakim menyatakan Kriss Hatta bebas, keluarga Kriss Hatta sontak berteriak kegirangan. Hakim sempat menegur lantaran suasana sidang menjadi riuh.
Saat ditemui usai pembacaan vonis, Kriss Hatta mengaku senang sekaligus haru. Hakim turut memerintahkan agar Kriss Hatta segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dati penahanan setelah putusan ini diucapkan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," jelas Hakim Ketua.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar