Idrus Marham terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 | ISTIMEWA
Dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdakwa Idrus Marham saat izin berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (RS MMC) Jakarta Selatan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Jakarta Raya menyatakan ada maladministrasi.
Teguh Nugroho selaku kepala ORI Wilayah Jakarta Raya mengatakan bahwa ditemukan fakta Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019.
"Bahwa benar pada tanggal 21 Juni 2019 terdapat izin berobat untuk saudara Idrus Marham ke dokter spesialis, hal ini sebagaimana Penetapan Pengadilan Tinggi," kata Teguh, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Kemudian Teguh juga mengatakan direktur pengawasan internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan karena dengan keterbatasanan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan.
"Maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK", katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menjelaskan bahwa duduk perkara temuan Ombudsman terkait keberadaan Idrus yang berkeliaran di sekitar Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Awalnya, pada hari Jum’at, 21 Juni 2019 Idrus Marham berobat ke rumah sakit sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut, mengabulkan Permohonan dari Tim Penasehat Hukum kubu Idrus untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan diluar Rumah Tahanan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar