Kamis, 11 Juli 2019

Kasus 'Bau Ikan Asin', Polisi Kirimkan Surat Penangkapan Untuk Rey Utami dan Pablo Benua

Pasangan youtuber Rey Utami dan Pablo Benua ketika ingin melanjutkan pemeriksaan lagi setelah makan siang, dalam kasus 'Bau Ikan Asin', di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) | Akurat.co, Agussalim

Pasangan YouTubers Pablo Benua dan Rey Utami secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dalam kasus 'bau ikan asin' alias pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq.

Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan pun mengatakan bahwa polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Pablo Benua dan Rey Utami.

Untuk surat penangkapan sudah diberikan untuk pasangan itu. Saat ini keduanya sedang dalam tahap pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"(Pablo Benua dan Rey Utami) masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Iwan Kurniawan, Kamis (11/7/2019).

Kemudian, polisi juga telah menetapkan mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar sebagai tersangka. Namun, Iwan masih belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil Galih atau bakal langsung melakukan penangkapan.

"Nah itu saya gak tahu penyidik mau manggil (Galih) atau melakukan penangkapan. Yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya lagi.

Kasus ini bermula saat Galih Ginanjar menghina Fairuz dengan sebutan 'bau ikan asin' dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

Tidak terima, Fairuz pun melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilik Cafe Komandan Akan Diperiksa Polisi Karena Adakan Nobar Tanpa Pemberitahuan

Kapolres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers di Polres Metrp Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2...