Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun | Instagram/nurdin757
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk bertobat jika selama ini kerap melakukan kesalahan.
"Sudah, sudah, sudah cukup Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif) tersandung kasus korupsi, yang lain segera bertobat. Jangan menyusulnya karena melakukan kesalahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, di Tanjungpinang, Jumat (12/7/2019).
Berdasarkan hasil analisis pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, menurut Bachtiar Kepri itu masuk dalam zona merah. Artinya, KPK memberi perhatian khusus kepada Kepri agar tidak terjadi korupsi.
Penetapan zona merah itu terkait permasalahan perijinan investasi, termasuk di sektor pertambangan.
"Setahun lalu Kepri itu masuk zona merah pencegahan korupsi. Kalau sudah masuk zona merah, berarti KPK memperkuat pengawasan," ujarnya.
Kemudian Bachtiar mengingatkan kepala daerah hidup apa adanya, dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kewenangan yang diberikan negara bukan untuk memperkaya diri, melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan hidup berlebihan. Jalani kehidupan biasa saja supaya amanah," ucapnya.
Kehidupan yang di luar batas, dengan biaya hidup yang besar menyebabkan kepala daerah tersandung kasus korupsi. Kepala daerah yang tersandung kasus korupsi kerap lupa diri, lupa dengan sumpah jabatan ketika sedang berkuasa, padahal kekuasaan yang diberikan bersifat sementara.
"Jika sudah tersandung kasus korupsi, baru menyesali perbuatannya. Ini tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.
SUMBER: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar